For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Also known as: Permendag 118/2018 · Permendag No. 118 Tahun 2018 · Permendag Nomor 118 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan impor BMTB sesuai dengan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. BMTB yang dapat diimpor tercantum dalam Lampiran I, II, dan III, yang masing-masing diperuntukkan bagi Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, dan Perusahaan Remanufakturing.
  2. Batasan usia BMTB yang diimpor, yaitu paling lama 15 tahun untuk BMTB dalam Lampiran I Kelompok A, dan paling lama 20 tahun untuk BMTB dalam Lampiran I Kelompok B dan C, Lampiran II Kelompok A, dan Lampiran III.
  3. Impor BMTB memerlukan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan yang penerbitannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  4. Prosedur pengajuan permohonan Persetujuan Impor secara elektronik, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti NIB, izin usaha, rencana impor, dan dokumen teknis lainnya.
  5. Kewajiban Verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang yang dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
  6. Kewajiban pelaporan pelaksanaan impor BMTB setiap bulan kepada Direktur Jenderal.
  7. Ketentuan mengenai BMTB yang diimpor ke Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengecualian dari ketentuan Persetujuan Impor dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk kondisi tertentu, seperti impor BMTB oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (K3S), instansi pemerintah, atau barang yang diimpor kembali setelah diekspor.

1. Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 28 Februari 2019. 2. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban tata niaga impor pelaksanaan impor BMTB oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, dan Perusahaan Remanufakturing. 3. Impor BMTB yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 yang telah dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebelum tanggal 1 Januari 2019 dan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1) tetap dapat dilanjutkan.

1. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor BMTB dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Impor. 2. Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan melanggar ketentuan larangan memindahtangankan dan/atau memperdagangkan BMTB, mengubah informasi dalam Persetujuan Impor, menyampaikan data yang tidak benar, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. 3. Perusahaan yang melakukan impor BMTB tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.