Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan:** Tarif pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi tarif pelayanan jasa kapal, tarif pelayanan jasa barang, tarif pelayanan jasa penumpang, dan tarif pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan. Setiap jenis tarif memiliki rincian lebih lanjut mengenai komponen-komponennya.
2. **Struktur Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan:** Struktur tarif merupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kepelabuhanan dalam satu paket pungutan. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan dan kegiatan yang dilakukan.
3. **Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan:** Golongan tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas, dan peralatan yang tersedia di terminal, seperti terminal serbaguna, peti kemas, curah cair, curah kering, kendaraan, terapung, pelabuhan daratan (dry port), dan Ro-Ro.
4. **Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan:** Penetapan tarif jasa kepelabuhanan berbeda-beda tergantung pada pihak yang menyelenggarakan pelabuhan. Tarif pada terminal yang pelayanannya diberikan oleh Otoritas Pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Tarif pada pelabuhan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelabuhan yang dibentuk oleh pemerintah ditetapkan dengan peraturan pemerintah atau peraturan daerah. Tarif pada terminal yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ditetapkan oleh BUP, dengan mekanisme konsultasi kepada Menteri Perhubungan untuk terminal sejenis yang hanya diusahakan oleh satu BUP dalam satu pelabuhan.