For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan

Also known as: Permenhub 72/2017 · Permenhub No. 72 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 72 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2017Publication Date:11 Agustus 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 281), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 492).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong iklim investasi dan menciptakan tarif jasa kepelabuhanan yang efisien dan kompetitif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis tarif pelayanan di pelabuhan, yang terdiri dari jasa kepelabuhanan dan jasa terkait kepelabuhanan.
  2. Struktur tarif pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait, yang merupakan kerangka tarif terkait dengan waktu dan satuan ukuran setiap jenis pelayanan.
  3. Golongan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas, dan peralatan yang tersedia di terminal.
  4. Mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, yang berbeda-beda tergantung pada penyelenggara pelabuhan (Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Badan Usaha Pelabuhan).

Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan mata uang dalam tarif (Rupiah untuk domestik, US Dollar untuk internasional), keringanan tarif untuk pelayaran rakyat dan kegiatan tertentu, serta kewajiban BUP untuk memenuhi standar kinerja operasional.

(-)

(-)