on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 12/PMK.07/2010 · PMK No. 12/PMK.07/2010
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 adalah peraturan khusus yang menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010. Karena bersifat tahunan dan mengikat untuk periode anggaran 2010, peraturan ini secara fungsional tidak berlaku setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2010 atau setelah adanya peraturan pengganti yang mengatur alokasi DBH Migas untuk tahun-tahun berikutnya.
Berakhir secara temporer: Karena menyangkut perkiraan alokasi untuk Tahun Anggaran 2010, peraturan ini berhenti relevan/berlaku setelah selesainya pelaksanaan anggaran 2010 dan setelah alokasi realisasi ditetapkan.
Dapat digantikan: Secara operasional peraturan semacam ini biasanya digantikan oleh peraturan menteri keuangan yang memuat perkiraan alokasi DBH Migas untuk tahun anggaran berikutnya atau oleh peraturan pelaksanaan baru berdasarkan APBN tahunan.
Peraturan ini tidak memiliki satu-satunya pengganti permanen karena sifatnya tahunan. Untuk tahun-tahun berikutnya, Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan/PMK lain yang memuat perkiraan alokasi DBH Migas sesuai APBN masing-masing tahun. Dengan demikian, pengganti praktis adalah peraturan menteri keuangan yang mengatur perkiraan alokasi DBH Migas untuk tahun-tahun setelah 2010.
Dalam naskah yang diberikan tidak tercantum amandemen terhadap PMK ini. Sebagai peraturan tahunan, catatan umum adalah: apabila ada penyesuaian akan dituangkan dalam PMK korektif atau PMK tahun berikutnya; namun tidak ada indikator amandemen formal pada dokumen ini.
Catatan: Pernyataan di atas menegaskan sifat historis dan tidak berlakunya peraturan ini setelah periode anggaran yang ditetapkan. Untuk kepastian hukum mengenai mekanisme pencabutan formal atau penggantian spesifik, perlu verifikasi terhadap basis data peraturan resmi Kementerian Keuangan / Lembaran Negara / Berita Negara.
Tujuan utama: Melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dengan menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
Latar belakang: Perlu adanya pedoman formal mengenai pembagian perkiraan alokasi DBH Migas agar penyaluran ke daerah penghasil dapat dianggarkan dan dilaksanakan secara triwulanan serta disesuaikan dengan realisasi penerimaan.
Kewajiban Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan): menyusun dan menetapkan perkiraan alokasi DBH Migas, menyalurkan dana secara triwulanan sesuai mekanisme DIPA, melakukan rekonsiliasi data dengan daerah penghasil, dan melakukan penyesuaian apabila asumsi indikator makro berubah.
Kewajiban Pemerintah Daerah penghasil: menerima alokasi menurut ketentuan, mengikuti mekanisme rekonsiliasi data dengan pemerintah pusat, menggunakan porsi 0,5% sesuai arahan untuk pendidikan dasar, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak: daerah penghasil berhak menerima alokasi DBH sesuai perkiraan dan realisasi penerimaan setelah melalui mekanisme rekonsiliasi; hak ini dapat diperhitungkan kembali berdasarkan realisasi penerimaan.
Sifat temporal: Peraturan ini bersifat khusus untuk Tahun Anggaran 2010 (perkiraan alokasi tahun anggaran tertentu). Oleh karenanya, setelah tahun anggaran berakhir, peraturan tersebut tidak lagi relevan dan dikeluarkan peraturan baru untuk tahun-tahun berikutnya.
Adanya pembaruan kebijakan fiskal: perubahan asumsi makroekonomi, realisasi penerimaan migas, dan kebijakan APBN tahun berikutnya mengharuskan penetapan alokasi baru melalui peraturan/PMK yang relevan.
Normalisasi administratif: penyaluran dan alokasi untuk tahun berikutnya diatur oleh PMK/ketentuan baru; tidak ada vakumnya pembiayaan karena APBN dan peraturan pengganti mengatur keberlanjutan penyaluran DBH.
Rekonsiliasi dan penyelesaian tahun sebelumnya: pencabutan tidak membebaskan kewajiban penyelesaian perhitungan dan rekonsiliasi untuk realisasi tahun 2010; penyelesaian tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Pengarahan penggunaan dana: arahan penggunaan porsi 0,5% untuk pendidikan dasar merupakan ketentuan yang relevan pada periode itu, namun untuk periode selanjutnya arah penggunaan dapat diatur berbeda oleh peraturan pengganti.
Catatan: Untuk dampak praktis terhadap pihak-pihak terkait (mis. daerah penghasil), evaluasi lebih lanjut pada arsip keuangan daerah dan laporan rekonsiliasi pusat-daerah tahun 2010 diperlukan guna melihat penyelesaian teknis dan finansial akhir.
Peralihan berbasiskan waktu: karena PMK ini mengatur perkiraan alokasi untuk Tahun Anggaran 2010, peraturan tersebut secara otomatis tidak lagi relevan pada periode anggaran berikutnya; ketentuan peralihan praktis adalah penerbitan PMK baru yang mengatur alokasi DBH Migas pada tahun selanjutnya.
Penyelesaian kewajiban 2010: segala kewajiban penyaluran dan rekonsiliasi yang berkaitan dengan realisasi DBH Migas Tahun Anggaran 2010 harus diselesaikan menurut ketentuan dalam PMK ini dan peraturan perundang-undangan terkait (mis. mengenai penyaluran setelah realisasi dan persetujuan Menteri Keuangan ketika diperlukan).
Penggantian oleh PMK tahun berikutnya: mekanisme transisi umumnya dilakukan dengan menerbitkan PMK baru yang memuat perkiraan alokasi DBH Migas untuk tahun anggaran berikutnya sehingga penyaluran dan mekanisme rekonsiliasi berlanjut di bawah ketentuan terbaru.
Koordinasi Pusat–Daerah: rekonsiliasi data dan perhitungan akhir untuk 2010 harus dilaksanakan sebelum atau seiring dengan penerapan ketentuan pengganti, untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan alokasi.
Penyelesaian klaim dan penagihan untuk 2010: hak daerah atas realisasi DBH 2010 tetap harus dipenuhi sesuai hasil rekonsiliasi; kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana tetap berlaku sesuai peraturan pada saat itu.
Kewajiban administrasi dan audit: laporan pertanggungjawaban, pemeriksaan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan (jika ada) tetap berjalan meskipun PMK formal untuk 2010 tidak lagi berlaku.
Kasus administratif atau audit: perkara yang berkaitan dengan penyaluran, penggunaan, atau rekonsiliasi DBH tahun 2010 diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum pada saat kejadian (termasuk peraturan ini) serta peraturan umum tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Rujukan terhadap peraturan umum: penyelesaian sengketa atau klaim dilaksanakan mengacu pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan, Peraturan Pemerintah tentang Dana Perimbangan, dan peraturan teknis terkait lainnya.
Penekanan: meskipun PMK ini bersifat tidak berlaku sekarang, ketentuan teknis terkait penyelesaian permasalahan keuangan untuk periode ketika PMK aktif tetap mengikat pihak-pihak yang terkait hingga masalah tersebut diselesaikan.
Tidak ada sanksi pidana atau administratif spesifik yang dirinci secara eksplisit dalam teks PMK ini terhadap kesalahan alokasi; PMK berfokus pada perkiraan alokasi dan mekanisme penyaluran. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan atau pertanggungjawaban DBH bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan umum tentang pengelolaan keuangan negara.
Rujukan sanksi: sanksi administratif, pemulihan kerugian negara, atau konsekuensi pemeriksaan diatur melalui UU dan peraturan pelaksana terkait (mis. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan, serta peraturan menteri yang mengatur tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban).
Sanksi atas perbuatan yang terjadi selama masa berlakunya PMK tetap dapat diberlakukan berdasarkan peraturan yang menjadi dasar penegakan (UU dan PMK terkait). Pencabutan PMK tahun 2010 tidak menghapus kewajiban pertanggungjawaban atau konsekuensi atas tindakan yang terjadi pada periode tersebut.
Penegakan administrasi dan audit dilanjutkan menurut ketentuan umum; tindakan korektif atau pemulihan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Proses pemeriksaan dan tuntutan administratif/keuangan terhadap penggunaan DBH Migas 2010 dilanjutkan oleh instansi terkait (inspektorat, BPK, atau aparat penegak hukum jika ada unsur pidana) tanpa terpengaruh oleh tidak berlakunya PMK tersebut setelah 2010.
Rekomendasi: bagi pihak yang terlibat dalam perkara terkait DBH 2010 disarankan merujuk pada dokumen pelaksanaan, DIPA, hasil rekonsiliasi, dan laporan audit yang relevan untuk menyelesaikan proses administratif maupun hukum.
Keterangan Penutup: Semua uraian sanksi di atas bersifat historis dan kontekstual terhadap pelaksanaan PMK ini pada tahun 2010. Untuk tindakan penegakan atau status kasus tertentu diperlukan verifikasi dokumen administrasi dan keputusan lembaga penegak yang menangani perkara bersangkutan.