For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 234/PMK.07/2010 · PMK No. 234/PMK.07/2010

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2010Publication Date:20 Desember 2010
Pertambangan & Sumber EnergiAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Desember 2010
Publication Date20 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.07/2010 adalah peraturan baru dalam bentuk pemberlakuan ketentuan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2010 yang menetapkan angka alokasi final dan mekanisme penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 beserta perubahannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2010.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Secara subtantif peraturan ini menggantikan ketentuan perkiraan alokasi sebelumnya dengan menetapkan alokasi final serta ketentuan penyaluran dan rekonsiliasi; dengan demikian ia mengganti dan melengkapi ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 12/PMK.07/2010 dan perubahan PMK Nomor 181/PMK.07/2010 (bukan amandemen parsial tetapi pencabutan dan penggantian).

  • Status berlaku dari peraturan ini: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan pada 20 Desember 2010) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7. Peraturan ini dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 638.

  • Rujukan hukum yang mendasari tercantum dalam konsideran (UU No.33/2004, UU No.47/2009 sebagaimana diubah UU No.2/2010, PP No.55/2005, Keputusan Presiden No.56/P/2010, PMK No.126/PMK.07/2010, serta Keputusan Menteri ESDM No.2466 K/30/MEM/2009 dan perubahannya No.2322 K/30/MEM/2010).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Menetapkan alokasi final DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2010 berdasarkan realisasi penerimaan dan hasil rekonsiliasi (konsideran b dan Pasal 1).
    • Melakukan penyesuaian terhadap perkiraan alokasi sebelumnya untuk mencerminkan realisasi penerimaan dan memastikan penyaluran yang akurat kepada daerah penghasil.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban:
      • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan wajib menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010 atas nama Menteri Keuangan (Pasal 5 ayat (1)).
      • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan wajib menyampaikan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer (Pasal 5 ayat (2)).
      • Direktorat Jenderal Anggaran wajib menyampaikan data penerimaan SDA Migas per kontraktor untuk periode yang ditentukan agar dana cadangan dapat disalurkan (Pasal 5 ayat (3)).
      • Pemerintah pusat dan daerah penghasil wajib melakukan rekonsiliasi data untuk perhitungan penyaluran triwulan III dan IV (Pasal 2 ayat (4)).
    • Hak:
      • Provinsi dan kabupaten/kota penghasil berhak menerima alokasi DBH SDA Migas sesuai besaran yang ditetapkan dalam Pasal 3 dan ketentuan penyaluran triwulanan.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penetapan alokasi berdasarkan realisasi (prinsip berbasis realisasi penerimaan).
    • Transparansi administratif melalui revisi DIPA dan rekonsiliasi data antara pusat dan daerah.
    • Kewajaran dalam koreksi penyaluran (mekanisme penghitungan ulang dan kompensasi pada tahun berikutnya atau melalui mekanisme kurang bayar APBN bila terjadi kekurangan).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penyaluran Triwulanan: Penyaluran dilaksanakan tiap triwulan; Triwulan I dan II masing-masing sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi (Pasal 2 ayat (1)-(2)).
    • Perhitungan dan Rekonsiliasi: Penyaluran triwulan berikutnya (III & IV) diperhitungkan berdasarkan realisasi dan melalui rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil (Pasal 2 ayat (3)-(4)).
    • Penetapan Alokasi: Alokasi total ditetapkan sebesar Rp27.983.236.047.524,00 dengan rincian untuk minyak, gas dan dana cadangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.
    • Sumber Data Perhitungan: Alokasi utama berasal dari realisasi penerimaan berdasarkan periode lifting Desember 2009–Agustus 2010; dana cadangan berasal dari selisih terhadap pagu APBN-P 2010 (Pasal 4).
    • Revisi DIPA: Dirjen Perimbangan Keuangan menetapkan revisi DIPA; Dirjen Perbendaharaan melaksanakan transfer berdasarkan DIPA tersebut (Pasal 5 ayat (1)-(2)).
    • Penyaluran Dana Cadangan: Dana cadangan yang ditempatkan di Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan akan disalurkan paling lambat akhir Februari 2011 setelah DJA menyampaikan data penerimaan sampai November 2010 (Pasal 5 ayat (3)).
    • Koreksi Kelebihan/Kekurangan: Kelebihan penyaluran diperhitungkan pada penyaluran tahun berikutnya; kekurangan diusulkan melalui mekanisme kurang bayar dalam pembahasan APBN (Pasal 5 ayat (4)-(5)).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Mulai Berlaku:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (diundangkan pada 20 Desember 2010) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7. Oleh karena itu ketentuan pelaksanaan teknis berlaku sejak saat itu, kecuali ketentuan khusus yang mensyaratkan tindakan selanjutnya (mis. penyampaian data oleh DJA).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Dengan berlakunya PMK ini, PMK Nomor 12/PMK.07/2010 dan perubahannya (PMK 181/PMK.07/2010) dicabut dan tidak berlaku lagi (Pasal 6), sehingga DIPA dan mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan sebelumnya harus direvisi oleh Dirjen Perimbangan Keuangan sesuai ketentuan baru (Pasal 5 ayat (1)-(2)).
    • Alokasi yang telah ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan akan disalurkan setelah data tambahan diterima, sehingga daerah yang sudah menerima atau belum menerima harus menyesuaikan menurut revisi DIPA dan jadwal penyaluran di PMK ini.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Penyaluran dana cadangan kepada provinsi dan kabupaten/kota harus disalurkan paling lambat akhir Februari 2011 setelah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data penerimaan per kontraktor untuk periode Desember 2009 sampai November 2010 (Pasal 5 ayat (3)).
    • Perhitungan alokasi utama menggunakan data sampai Agustus 2010 (Pasal 4 ayat (1)), yang memberi batas waktu internal untuk verifikasi dan rekonsiliasi sebelum penyaluran triwulan akhir.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak ada klausul grandfathering eksplisit yang menyatakan pengecualian permanen bagi alokasi atau entitas tertentu; namun ketentuan koreksi (perhitungan kelebihan diperhitungkan pada tahun berikutnya dan kekurangan melalui mekanisme kurang bayar APBN) memberikan mekanisme transisional untuk menyeimbangkan penyaluran yang sudah dilakukan (Pasal 5 ayat (4)-(5)).

Tidak mengatur sanksi