For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permenkumham 4/2020 · Permenkumham No. 4 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2020Publication Date:7 Februari 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSyarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date14 Februari 2020
Publication Date07 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di instansi pusat dan daerah melalui penyesuaian/inpassing. Kebijakan ini mengatur syarat, tata cara, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan tersebut. PNS yang dapat diangkat adalah mereka yang telah menjalankan tugas di bidang ini, memiliki kesesuaian jabatan, atau telah dibebaskan sementara dari jabatan perancang. Pengangkatan dilakukan untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, berdasarkan kebutuhan dan peta jabatan yang ditetapkan. Persyaratan meliputi pendidikan minimal sarjana hukum, pengalaman kerja, nilai prestasi kerja, usia, kesehatan, dan kemampuan bahasa Inggris. Proses pengangkatan melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan uji kompetensi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan teknis Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan.

(-)