For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 291 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 291 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Pimpinan Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Minyak Gas Dan Bumi Negara

Also known as: Keppres 291/1961 · Keppres No. 291 Tahun 1961 · Keppres Nomor 291 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 1961Publication Date:7 Juni 1961
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Pimpinan Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Minyak Gas Dan Bumi Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 1961
Publication Date07 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 291 Tahun 1961 adalah sebuah keputusan eksekutif (Presidential Decision) yang menetapkan pengangkatan Direksi Sementara B.P.U. "Perusahaan Minyak Gas dan Bumi Negara". Dokumen ini merupakan penetapan organ pengurus dan oleh karenanya bersifat administratif. Dari teks yang disajikan, keputusan ini merupakan peraturan baru dalam arti merupakan keputusan khusus yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 1961 untuk tujuan pengangkatan.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mengganti atau mencabut peraturan tertentu secara eksplisit. Keputusan ini tampak bersifat pelaksanaan/penetapan susunan direksi berdasarkan landasan hukum yang ada, bukan sebagai pengganti peraturan yang lebih luas.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada ketentuan dalam naskah yang secara eksplisit menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mengubah peraturan sebelumnya. Dokumen hanya menyatakan dasar hukum yang menjadi rujukan pembuatan keputusan tersebut, yaitu:

    • Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961;
    • Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960.

    Dengan demikian, keputusan ini bersifat implementatif terhadap kerangka hukum yang disebutkan, bukan berupa amandemen atau pencabutan terhadap peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Pasal 2 menyatakan bahwa Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Oleh karena itu, secara formal keputusan ini berlaku sejak 7 Juni 1961. Karena naskah tidak memuat ketentuan pencabutan atau jangka waktu berakhirnya, status efektifnya tetap berlaku sampai dicabut atau diganti oleh keputusan/pengaturan selanjutnya. Untuk memastikan apakah secara faktual keputusan ini masih berlaku saat ini diperlukan penelusuran terhadap peraturan/keputusan berikutnya yang mungkin mencabut atau menggantikannya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Keputusan ini dikeluarkan karena adanya kebutuhan untuk mengangkat Direksi Sementara bagi Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) "Perusahaan Minyak Gas dan Bumi Negara", yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 1961. Latar belakangnya adalah pengisian kepemimpinan organisasi negara di sektor minyak, gas dan bumi agar operasional dan tata kelola dapat berjalan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Ketentuan utama adalah penetapan nama-nama yang diangkat sebagai Direksi Sementara: Ibnu Soetowo (Ketua), M.T. Harjono (Wakil Ketua), Ir. Moh. Effendie Saleh (Anggota), Mr. Basarudin Nasution (Anggota), Drs. Sakidjan (Anggota), dan satu tempat yang dikosongkan.
    • Tidak tercantum kewenangan rinci, hak atau kewajiban spesifik direksi dalam teks; keputusan ini bersifat penetapan personil. Hak dan kewajiban operasional direksi kemungkinan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 1961 atau peraturan pelaksana lainnya.
    • Pasal 1 ayat (2) memberikan ketentuan korektif administratif bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan semestinya jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Prinsip pelaksanaan administratif: penetapan pejabat dilakukan melalui Keputusan Presiden dengan dasar hukum yang jelas.
    • Prinsip ketertelusuran dan pemberitahuan: salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
    • Prinsip perbaikan administratif: adanya klausul koreksi apabila terjadi kekeliruan.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    Mekanisme utama adalah pengangkatan personil melalui Keputusan Presiden berdasarkan wewenang yang diacu pada Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Prosedur implementatif yang disebutkan meliputi penyampaian salinan keputusan kepada semua Menteri, B.P.U. terkait, Kabinet Menteri Pertama, perusahaan-perusahaan minyak dan gas negara, serta BANAS. Tidak ada prosedur operasional rinci mengenai masa jabatan, tugas harian, atau mekanisme pengawasan yang tercantum dalam teks ini.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Menurut Pasal 2, keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan (7 Juni 1961). Implementasi administratif diwujudkan melalui penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak yang tercantum dalam bagian akhir dokumen.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Dokumen tidak memuat ketentuan eksplisit mengenai peralihan tugas dari badan pengurus sebelumnya kepada Direksi Sementara yang baru diangkat. Namun, penunjukan "Direksi Sementara" mengindikasikan ada mekanisme transisi kepengurusan yang harus dilaksanakan oleh instansi terkait, walaupun rincian teknisnya tidak diatur dalam teks.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Tidak terdapat batas waktu penyesuaian atau tenggat bagi entitas yang bersangkutan untuk menyesuaikan struktur atau tata kerja mereka. Ketentuan hanya menyebutkan penyampaian petikan/salinan kepada pihak terkait untuk "diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya."

  • Grandfathering Clauses (Ketentuan Pengakuan Status Sebelumnya)

    Tidak terdapat klausul "grandfathering" atau pengakuan eksplisit terhadap hak/posisi lama dalam teks ini. Satu-satunya klausul fleksibilitas adalah Pasal 1 ayat (2) yang memungkinkan perbaikan apabila terdapat kekeliruan, namun itu bukan ketentuan pengakuan status sebelumnya melainkan mekanisme korektif administratif.

Tidak mengatur sanksi