For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 462 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 462 Tahun 1961 tentang Pengubahan Keppres Nomor 291 Tahun 1961 Tentang Pimpinan Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Migas Dan Bumi Negara

Also known as: Keppres 462/1961 · Keppres No. 462 Tahun 1961 · Keppres Nomor 462 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 1961Publication Date:21 Agustus 1961
Pertambangan & Sumber EnergiPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengubahan Keppres Nomor 291 Tahun 1961 Tentang Pimpinan Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Migas Dan Bumi Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Agustus 1961
Publication Date21 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) — bukan peraturan perundang‑undangan baru dalam arti undang‑undang atau peraturan pemerintah, melainkan instrumen keputusan eksekutif yang menentukan susunan pimpinan badan negara.

  • Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Keputusan ini bukan peraturan baru yang membentuk lembaga baru; melainkan perubahan terhadap susunan pimpinan yang telah diatur sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Keputusan ini tidak menggantikan keseluruhan Ketetapan atau Peraturan yang menjadi dasar pembentukan B.P.U., melainkan hanya mengubah susunan pimpinan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 291 Tahun 1961. Prinsip dasar pembentukan B.P.U. tetap berada pada Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 1961 dan dasar hukum lainnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Keputusan Presiden Nomor 462 Tahun 1961 secara eksplisit mengubah susunan pimpinan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 291 Tahun 1961 dengan memberhentikan dan mengangkat anggota tertentu.

  • Dasar Hukum yang Disebutkan:

    • Pasal 7 ayat (2) Undang‑undang No. 19/Prp Tahun 1960 (LN No. 59 Tahun 1960).
    • Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 1961 (LN No. 127 Tahun 1961).
    • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 291 Tahun 1961.
    • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 356 Tahun 1960 dan No. 282 Tahun 1961.

  • Status Berlaku: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Agustus 1961. Dengan demikian, perubahan susunan pimpinan B.P.U. berlaku sejak tanggal tersebut dan tidak mensyaratkan pengundangan tambahan dalam teks yang tersedia.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    • Tujuan utama Keputusan ini adalah mengubah susunan Pimpinan Sementara B.P.U. Perusahaan Minyak, Gas, dan Bumi Negara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden No. 291 Tahun 1961.
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan administratif untuk menyesuaikan komposisi pimpinan B.P.U. menurut pertimbangan pemerintah dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi (UU/Prp dan Peraturan Pemerintah terkait).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban administratif: pelaksanaan keputusan untuk memberhentikan dan mengangkat anggota B.P.U. sesuai dengan teks keputusan.
    • Hak yang ditetapkan bersifat penunjukan/pemberhentian oleh Presiden: keputusan memberikan hak kepada otoritas eksekutif untuk mengangkat dan memberhentikan anggota B.P.U.; tidak mengatur hak baru bagi pihak yang diangkat selain status keanggotaan yang ditetapkan.
    • Distribusi: kewajiban untuk menyampaikan salinan keputusan kepada kementerian dan instansi terkait agar menjadi dasar pelaksanaan administratif.

  • Prinsip‑Prinsip Utama yang Diatur

    • Prinsip legalitas administratif: perubahan susunan pimpinan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur oleh undang‑undang/Peraturan Pemerintah dan keputusan presiden sebelumnya.
    • Prinsip akuntabilitas administratif: keputusan menyebutkan bahwa segala sesuatu akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari (rectificatory clause).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Prosedur langsung berupa penetapan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden: memberhentikan Mr. Basarudin Nasution dan mengangkat Mr. Iskandar Notobrodjo sebagai anggota B.P.U.
    • Efektivitas pelaksanaan: keputusan menyatakan secara tegas bahwa keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga mekanisme pelaksanaan administratif dianggap segera berlaku setelah penetapan.
    • Klausul korektif: jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan, akan diubah dan diperhitungkan semestinya pada kemudian hari — memberikan mekanisme perbaikan administratif pasca‑penerbitan.
    • Komunikasi pelaksanaan: salinan keputusan disampaikan kepada semua Menteri, Kabinet Menteri Pertama, B.P.U., semua perusahaan terkait, dan BANAS untuk ditindaklanjuti.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Keputusan menyatakan bahwa mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (21 Agustus 1961). Dengan kata lain, perubahan susunan pimpinan berlaku segera sejak penetapan Keputusan Presiden tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Tidak terdapat ketentuan peralihan terperinci berupa masa transisi atau langkah‑langkah administrasi tambahan; pelaksanaan perubahan keanggotaan diharapkan diproses segera oleh B.P.U. dan instansi penerima salinan.
    • Penyampaian salinan kepada semua Menteri, Kabinet, B.P.U., semua Perusahaan Minyak/Gas/Bumi Negara, dan BANAS berfungsi sebagai instrumen pemberitahuan formal yang memfasilitasi penyesuaian administratif oleh entitas yang bersangkutan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Keputusan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat administratif khusus bagi entitas terkait. Penyesuaian dinyatakan berlaku segera, sehingga kewajiban penyesuaian bersifat segera tanpa periode transisi yang dispesifikasikan.

  • Grandfathering Clauses

    • Tidak ada klausul grandfathering eksplisit yang mempertahankan hak atau status lama untuk jangka waktu tertentu. Perubahan bersifat langsung (memberhentikan dan mengangkat anggota) dan berlaku sejak ditetapkan.
    • Klausul korektif yang menyatakan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan semestinya apabila terdapat kekeliruan berfungsi untuk memperbaiki kesalahan administratif setelah pemberlakuan, namun bukan sebagai klausul grandfathering substantif.

Tidak mengatur sanksi