on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 462 Tahun 1961 tentang Pengubahan Keppres Nomor 291 Tahun 1961 Tentang Pimpinan Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Migas Dan Bumi Negara
Also known as: Keppres 462/1961 · Keppres No. 462 Tahun 1961 · Keppres Nomor 462 Tahun 1961
Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) — bukan peraturan perundang‑undangan baru dalam arti undang‑undang atau peraturan pemerintah, melainkan instrumen keputusan eksekutif yang menentukan susunan pimpinan badan negara.
Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Keputusan ini bukan peraturan baru yang membentuk lembaga baru; melainkan perubahan terhadap susunan pimpinan yang telah diatur sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Keputusan ini tidak menggantikan keseluruhan Ketetapan atau Peraturan yang menjadi dasar pembentukan B.P.U., melainkan hanya mengubah susunan pimpinan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 291 Tahun 1961. Prinsip dasar pembentukan B.P.U. tetap berada pada Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 1961 dan dasar hukum lainnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Keputusan Presiden Nomor 462 Tahun 1961 secara eksplisit mengubah susunan pimpinan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 291 Tahun 1961 dengan memberhentikan dan mengangkat anggota tertentu.
Dasar Hukum yang Disebutkan:
Status Berlaku: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 21 Agustus 1961. Dengan demikian, perubahan susunan pimpinan B.P.U. berlaku sejak tanggal tersebut dan tidak mensyaratkan pengundangan tambahan dalam teks yang tersedia.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip‑Prinsip Utama yang Diatur
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Batas Waktu Penyesuaian
Grandfathering Clauses
Tidak mengatur sanksi