Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi. API Banyuwangi adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas API Banyuwangi adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Fungsi API Banyuwangi meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama, pengelolaan fasilitas pendidikan, pengembangan program dan data pembelajaran, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha, pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi API Banyuwangi terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan, Program Studi, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.