For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi

Also known as: Permenhub 26/2019 · Permenhub No. 26 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2019Publication Date:15 April 2019
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 Mei 2019
Publication Date15 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1348)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan melalui peningkatan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi menjadi Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, organisasi dan tata kerja akademi ini disusun untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Akademi ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Direktur. Tugas akademi meliputi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengelolaan administrasi akademik, dan pengembangan program. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)