Peraturan Wali Kota Palopo ini mengubah penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 40 Tahun 2023. Lampiran I merupakan ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Lampiran II mencakup rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perubahan ini mempengaruhi beberapa SKPD terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024. Pelaksanaan perubahan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.