Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 40 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk memelihara fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. RPPLH ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan rencana pembangunan berkelanjutan, mengurangi risiko dan dampak pengelolaan sampah, mengurangi dampak pencemaran lingkungan, serta menyediakan strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Sasaran RPPLH meliputi harmonisasi rencana pembangunan daerah berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, peningkatan upaya pengurangan dan penanganan sampah, peningkatan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan upaya mitigasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan iklim.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Rencana pemanfaatan sumber daya alam bertujuan mempertahankan luas dan fungsi kawasan jasa lingkungan penting serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan air. Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup bertujuan melindungi dan memulihkan fungsi kawasan dengan jasa lingkungan hidup penting, menjaga dan meningkatkan kualitas air permukaan, mengembangkan kerjasama dengan daerah sekitar, serta melindungi dan memulihkan fungsi kawasan mangrove. Rencana pengendalian dan pelestarian sumber daya alam bertujuan menyusun IKLH, mengendalikan rencana pemanfaatan tata ruang wilayah, meningkatkan peran masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat, serta harmonisasi rencana pembangunan melalui pendekatan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bertujuan menerapkan pembangunan rendah karbon dan meningkatkan kapasitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Peraturan ini juga mengatur indikator dan target capaian indikator RPPLH yang meliputi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kualitas lingkungan hidup, keberlangsungan ekosistem, dan perubahan iklim. Jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2052, dan dilaksanakan berdasarkan target yang disusun setiap 10 tahun.