For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2025Publication Date:1 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date01 Desember 2025
Publication Date01 Desember 2025
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 36).

Peraturan Daerah ini disusun sebagai langkah strategis, menyeluruh, dan terpadu dalam menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo guna memenuhi hak dasar masyarakat secara layak, berkeadilan, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar penduduk miskin, mempercepat penurunan angka kemiskinan, serta menjamin sinergi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang mencakup pengurangan beban pengeluaran masyarakat (melalui bantuan sosial), peningkatan pendapatan masyarakat (melalui hibah padat karya, pelatihan, dan pemberdayaan usaha), serta penurunan jumlah kantong kemiskinan (melalui perbaikan infrastruktur dan sarana dasar). Penduduk miskin dikategorikan menjadi penduduk kategori miskin dan penduduk kategori miskin ekstrem, yang penetapannya dilakukan melalui verifikasi dan validasi data secara berkala.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat Kabupaten, Kapanewon, hingga Kalurahan/Kelurahan, yang dibantu oleh Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah dalam melakukan pendampingan. Selain itu, peraturan ini mendorong peran serta masyarakat, dunia usaha, dan akademisi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program, serta mengatur mekanisme pendanaan yang bersumber dari APBD, APBKal, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)