For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 19/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Inactive
Perlindungan Hak AsasiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang menyangkut harkat, martabat, dan hak asasi manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar penduduk miskin, menurunkan jumlah penduduk miskin dan pengangguran, menjamin konsistensi dan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mewujudkan kondisi ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang memungkinkan keluarga miskin memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan penduduk dan keluarga berdasarkan kategori kemiskinan (hampir miskin, miskin, dan sangat miskin), hak dan tanggung jawab penduduk miskin, indikator kemiskinan lokal, pendataan penduduk miskin, strategi penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan pro-poor dan perlindungan agar tidak jatuh miskin, serta bentuk dan program perlindungan seperti bantuan pangan, kesehatan, perumahan, pendidikan, perlindungan rasa aman, dan pelayanan sosial. Selain itu, diatur pula mengenai pemberdayaan penduduk miskin melalui pelatihan keterampilan, bimbingan kewirausahaan, dan bantuan modal usaha. Peraturan ini juga mengatur koordinasi penanggulangan kemiskinan melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) serta peran serta masyarakat dan dunia usaha.

1. Program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan, tetap berlangsung sesuai dengan program yang telah disusun dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, segera disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dan keluarga dengan kategori kemiskinan, pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga dan/atau petugas yang melanggar ketentuan Pasal 35 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).