For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 263/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Also known as: PMK 263/PMK.01/2016 · PMK No. 263/PMK.01/2016

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Januari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang. Perubahan ini dilakukan dengan menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan ini mengubah Lampiran I dan II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012, yang mencakup nama, lokasi, dan wilayah kerja dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Persetujuan untuk perubahan ini telah diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)