For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2023

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat

Also known as: UU 10/2023 · UU No. 10 Tahun 2023 · UU Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2023
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeProvinsi Jawa Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Mei 2023
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan kembali kedudukan Provinsi Jawa Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif serta mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Barat secara berkelanjutan.

Undang-Undang ini mengatur tentang:

  1. Penetapan tanggal 4 Juli 1950 sebagai tanggal pembentukan Provinsi Jawa Barat dan tanggal 19 Agustus 1945 sebagai hari jadi Provinsi Jawa Barat.
  2. Cakupan wilayah Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas 18 kabupaten dan 9 kota.
  3. Penetapan Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat.
  4. Karakteristik Provinsi Jawa Barat yang meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku bangsa dan kultural.

Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)