Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Djawa Barat yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Propinsi ini meliputi wilayah Karesidenan Banten, Djakarta, Bogor, Priangan, dan Tjirebon, dengan pusat pemerintahan di kota Bandung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Djawa Barat terdiri dari 60 anggota, dan urusan rumah tangga propinsi mencakup berbagai bidang seperti pemerintahan umum, agraria, pengairan, pertanian, dan pendidikan. Semua aset dan hutang dari pemerintahan daerah karesidenan yang dihapuskan menjadi milik Propinsi Djawa Barat, dan peraturan daerah karesidenan tetap berlaku hingga digantikan atau selama lima tahun.