For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat

Also known as: UU 11/1950 · UU No. 11 Tahun 1950 · UU Nomor 11 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 1950Publication Date:4 Juli 1950
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Propinsi Djawa Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1950
Publication Date04 Juli 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintahan Daerah Karesidenan Banten, Djakarta, Bogor, Priangan, dan Tjirebon serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karesidenan-karesidenan tersebut.

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Djawa Barat yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Propinsi ini meliputi wilayah Karesidenan Banten, Djakarta, Bogor, Priangan, dan Tjirebon, dengan pusat pemerintahan di kota Bandung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Djawa Barat terdiri dari 60 anggota, dan urusan rumah tangga propinsi mencakup berbagai bidang seperti pemerintahan umum, agraria, pengairan, pertanian, dan pendidikan. Semua aset dan hutang dari pemerintahan daerah karesidenan yang dihapuskan menjadi milik Propinsi Djawa Barat, dan peraturan daerah karesidenan tetap berlaku hingga digantikan atau selama lima tahun.

1. Segala milik berupa barang tetap maupun tidak tetap dan perusahaan-perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan yang dihapuskan menjadi milik Propinsi Djawa Barat. 2. Segala hutang piutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi tanggungan Pemerintah Pusat. 3. Peraturan-peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan Peraturan Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan-peraturan itu tidak berlaku lagi setelah 5 tahun terhitung dari berdirinya Propinsi Djawa Barat.

(-)