For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 4/2023 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2023Publication Date:20 Januari 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date20 Januari 2023
Publication Date20 Januari 2023
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota, pertambahan penduduk, dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan timbulan sampah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan pengelolaan sampah. Camat, Lurah, dan Kepala Desa bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing dan dapat menyelenggarakan pengelolaan sampah.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah dengan cara berwawasan lingkungan. Setiap orang yang menghasilkan sampah wajib melakukan pengelolaan sampah.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Pelaku usaha berhak mendapatkan layanan pengelolaan sampah.
    • Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan.
    • Pengelola kompleks perumahan, perkantoran, pertokoan, pasar, dan bangunan sejenis wajib membersihkan lingkungan dan mengurangi timbulan sampah, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah ke TPS.
    • Pedagang wajib menyediakan tempat sampah dan mengangkut sampah ke TPS.
    • Penyelenggara keramaian wajib membersihkan sampah dan membuangnya ke TPA.
    • Rumah tangga berkewajiban memelihara kebersihan, mengurangi dan menangani sampah, melakukan pemilahan sampah, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
    • Industri dan kegiatan usaha dilarang membuang limbah B3 ke TPA.
    • Pelaku usaha wajib menciptakan lingkungan bersih, menggunakan produk dan kemasan yang mudah terurai, menggunakan bahan baku daur ulang, dan membantu upaya pengurangan sampah.
    • Setiap orang/lembaga/badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah wajib memiliki persetujuan lingkungan.
  4. Pembiayaan: Pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dari APBD dan sumber lain yang sah.
  5. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah lain dan/atau pihak lain dalam pengelolaan sampah.
  6. Informasi: Dinas Lingkungan Hidup mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang pengelolaan sampah.
  7. Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah dengan menjaga kebersihan, aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah, dan memberikan saran.
  8. Pengawasan: Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah.

(-)

1. Ketua RW wajib memberikan sanksi administratif kepada rumah tangga yang tidak melakukan pemilahan sampah. 2. Penanggung jawab/pengelola kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa Rp10.000.000,00 - Rp50.000.000,00. 3. Pengelola fasilitas umum yang tidak menyediakan fasilitas pemilahan sampah dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa Rp1.000.000,00 - Rp5.000.000,00. 4. Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada: a. Pembuang sampah di luar jadwal (maks. Rp100.000,00) b. Pembuang sampah ke sungai/tempat umum (maks. Rp500.000,00) c. Pembuang sampah dari kendaraan (maks. Rp500.000,00) d. Pengendara roda empat tanpa tempat sampah (maks. Rp50.000,00) e. Pengeruk sampah di TPS yang menyebabkan berserakan (maks. Rp500.000,00) f. Pembuang sampah spesifik di TPS (maks. Rp1.000.000,00) g. Perusak sarana prasarana pengelolaan sampah (maks. Rp10.000.000) 5. Pelaku usaha pengelolaan sampah tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa Rp5.000.000,00 - Rp10.000.000,00.