For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 4/2012 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:25 Oktober 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date-
Publication Date25 Oktober 2012
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sampah yang berdaya guna dan berwawasan lingkungan seiring dengan pertambahan kota, penduduk, dan perubahan pola konsumsi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
  2. Tugas Pemerintah Daerah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian teknologi penanganan sampah, pelaksanaan upaya pengurangan dan penanganan sampah, pengelolaan pendapatan dan perizinan, serta koordinasi antar lembaga.
  3. Pemerintah Daerah berwenang mengatur pengelolaan sampah dari sumber ke TPA, menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS dan TPA, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun sistem tanggap darurat.
  4. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat juga berkewajiban membersihkan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah ke TPS.
  5. Pelaku usaha wajib menciptakan lingkungan yang bersih dan membuang sampah ke TPA, serta menerapkan konsep recycle dan teknologi ramah lingkungan.
  6. Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
  7. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
  8. Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengolahan sampah dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  9. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari TPA.
  10. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah.
  11. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul dan saran.

1. Pengelola kawasan pemukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib menyediakannya paling lama 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan. 2. Lokasi TPS, tempat pengelolaan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan sampah yang telah ada saat peraturan ini diundangkan tetap berlaku dan akan diatur lebih lanjut oleh peraturan bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), ayat (2); Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 13; Pasal 15 ayat (1); Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 21 ayat (1); dan Pasal 25 ayat (1) dapat diancam dengan pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.