For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 1/2024 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentKuala Kapuas

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor 5); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor 7); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor 8); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor 15); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 2); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 26); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 34); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 54); 17. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 192 Tahun 2012 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Nomor 517); 18. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 193 Tahun 2012 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Nomor 518); 19. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013 Nomor 11); 20. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Tarif Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Pada Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2013 Nomor 17); 21. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2014 Nomor 35); 22. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2014 Nomor 298); 23. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Pinggir Jalan (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2015 Nomor 11); 24. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2015 Nomor 458); 25. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2015 Nomor 459); 26. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 Nomor 14); 27. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 Nomor 24); 28. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 Nomor 39); 29. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2022 Nomor 46).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kapuas. Kebijakan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek dan Subjek Pajak: Menentukan objek dan subjek untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualian. 3. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Menetapkan dasar pengenaan pajak, NJOP, nilai perolehan air tanah, nilai jual hasil pengambilan MBLB, dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. 4. Tata Cara Pemungutan Pajak: Mengatur tentang pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. 5. Retribusi Daerah: Mengatur jenis retribusi (jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu), subjek retribusi, tingkat penggunaan jasa, dan tarif retribusi. 6. Insentif Fiskal: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi kepada pelaku usaha. 7. Kemudahan Perpajakan Daerah: Memberikan kemudahan berupa perpanjangan batas waktu pembayaran, angsuran, atau penundaan pembayaran pajak. 8. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak: Mengatur alokasi hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan jalan dan penyediaan penerangan jalan umum.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 3. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai berlaku 5 Januari 2025.

1. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 untuk setiap masa pajak. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.