For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 15/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2022Publication Date:15 Agustus 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeProsedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date16 Agustus 2022
Publication Date15 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1614).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang prosedur dan tata cara pemberian lisensi kepada tenaga profesional perencana tata ruang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 236 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemberian lisensi kepada tenaga profesional perencana tata ruang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi**: Definisi kunci seperti Penataan Ruang, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang, Sistem Informasi Lisensi, dan lainnya. 2. **Perencana Tata Ruang Berlisensi**: Kriteria dan persyaratan bagi perencana tata ruang berlisensi, termasuk warga negara Indonesia (selain PNS) dan warga negara asing. Mereka dapat melaksanakan praktik keprofesian di seluruh wilayah NKRI. 3. **Lingkup dan Hasil Layanan**: Lingkup layanan praktik keprofesian meliputi pemberian jasa konsultasi untuk kegiatan perencanaan tata ruang, perancangan kawasan, dan pemanfaatan ruang. Peran perencana tata ruang berlisensi mencakup perekayasa teknis, fasilitator, penasihat kebijakan, evaluator, mediator, pendampingan teknis, dan peran lain yang dibutuhkan. 4. **Hak, Kewajiban, dan Larangan**: Hak perencana tata ruang berlisensi meliputi menerima imbalan, mendapatkan pembinaan, membentuk kantor jasa profesi, dan melakukan pembelaan diri. Kewajibannya meliputi menjaga integritas, mematuhi kode etik, menjalankan tugas sesuai standar kompetensi, bertanggung jawab atas hasil pekerjaan, menjaga penggunaan lisensi, dan memutakhirkan data setiap tahun. Larangan meliputi perbuatan yang bertentangan dengan integritas, tugas yang tidak sesuai standar kompetensi, kelalaian, penyampaian data yang tidak benar, peminjaman lisensi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan hasil pekerjaan, dan perangkapan jabatan tertentu. 5. **Asosiasi Profesi dan Kantor Jasa**: Perencana tata ruang wajib tergabung dalam Asosiasi Profesi. Kantor jasa Perencana Tata Ruang Berlisensi merupakan badan usaha sebagai wadah bagi Perencana Tata Ruang Berlisensi dalam melaksanakan praktik keprofesian. 6. **Prosedur Pemberian dan Perpanjangan Lisensi**: Proses pemberian dan perpanjangan lisensi dilaksanakan oleh Menteri melalui Dirjen, termasuk tahapan pendaftaran, penilaian persyaratan, pembayaran biaya layanan, dan penerbitan lisensi. Lisensi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. 7. **Pembinaan**: Pembinaan dilakukan oleh Menteri dan/atau Asosiasi Profesi dalam bentuk peningkatan kualitas dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

1. Perencana Tata Ruang yang belum memiliki Lisensi tetap dapat melaksanakan praktik keprofesian sampai dengan bulan Juni tahun 2023. 2. Pelayanan pemberian Lisensi dilaksanakan secara nonelektronik sampai dengan tersedianya Sistem Informasi Lisensi. 3. Sistem Informasi Lisensi dikembangkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Perencana Tata Ruang Berlisensi yang tidak memenuhi kewajiban dan melakukan pelanggaran atas larangan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri atas sanksi ringan (peringatan tertulis), sanksi sedang (pembekuan Lisensi), atau sanksi berat (pencabutan Lisensi). 3. Sanksi ringan dikenakan kepada Perencana Tata Ruang Berlisensi yang tidak memutakhirkan data. 4. Sanksi sedang dikenakan kepada Perencana Tata Ruang Berlisensi yang melanggar ketentuan tertentu atau ditetapkan sebagai terdakwa/terpidana. 5. Sanksi berat dikenakan kepada Perencana Tata Ruang Berlisensi yang melanggar ketentuan tertentu atau ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun.