on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 22/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 22 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang, peran serta masyarakat, serta profesionalisme sumber daya manusia di bidang penataan ruang.
Ketentuan Substansial:
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan untuk mengembangkan dan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan bidang penataan ruang. Pendidikan diselenggarakan melalui pendidikan akademik (program sarjana dan pascasarjana) dan pendidikan profesi. Pelatihan dilaksanakan berbasis kompetensi, meliputi aspek pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, terdiri atas pelatihan klasikal dan nonklasikal. Pelatihan meliputi tahapan perencanaan kebutuhan, penyusunan program, pelaksanaan dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Rencana kegiatan pelatihan wajib diverifikasi oleh Kementerian.
Pengembangan profesi perencana tata ruang meliputi pegawai negeri sipil dan tenaga profesional. Pengembangan profesi tenaga profesional dilaksanakan dalam bentuk pendidikan profesi, sertifikasi kompetensi ahli, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan pemberian lisensi. Lisensi diberikan kepada perencana tata ruang yang memenuhi persyaratan integritas, latar belakang pendidikan, kompetensi, dan aktif bekerja di bidang penataan ruang. Perencana tata ruang berlisensi berhak melaksanakan tugas profesional dan bertanggung jawab atas substansi penataan ruang dalam pekerjaan tertentu. Mereka wajib menjaga integritas, mematuhi kode etik profesi, dan melaporkan pelaksanaan tugas profesi.