Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1202)
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait Pinjaman Daerah dan Hibah Daerah. Kebijakan ini mengatur penyusunan peta kapasitas fiskal yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan pendapatan dan belanja tertentu. Peta ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penetapan penerima hibah, penilaian usulan pinjaman daerah, dan penentuan dana pendamping. Penyusunan peta dilakukan dalam dua tahap, yaitu penghitungan kapasitas fiskal dan indeks kapasitas fiskal, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Indeks ini mengelompokkan daerah dalam lima kategori kapasitas fiskal.