For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Also known as: PMK 107/PMK.07/2018 · PMK No. 107/PMK.07/2018

Status:
Active
Effective Date:3 September 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePeta Kapasitas Fiskal Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 September 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1202)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait Pinjaman Daerah dan Hibah Daerah. Kebijakan ini mengatur penyusunan peta kapasitas fiskal yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan pendapatan dan belanja tertentu. Peta ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penetapan penerima hibah, penilaian usulan pinjaman daerah, dan penentuan dana pendamping. Penyusunan peta dilakukan dalam dua tahap, yaitu penghitungan kapasitas fiskal dan indeks kapasitas fiskal, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Indeks ini mengelompokkan daerah dalam lima kategori kapasitas fiskal.

(-)

(-)