For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2016Publication Date:15 Juni 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date16 Juni 2016
Publication Date15 Juni 2016
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupatan Bangka Barat Tahun 2009 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perangkat desa di Kabupaten Bangka Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa, yang meliputi sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan terdiri dari urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana Teknis terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa, serta kesejahteraan dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

1. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan. 2. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.