For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:29 April 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date29 April 2009
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perangkat desa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2004 tentang Desa.

Perangkat desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Susunan Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil, sedangkan Perangkat Desa Lainnya diisi dari non-Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari penduduk desa setempat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, larangan bagi perangkat desa, dan pemberhentian perangkat desa.

Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

1. Perangkat desa lainnya yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sampai ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintahan Desa. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur tentang Perangkat Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 7, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.