Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) pada Kementerian Keuangan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU PKN STAN kepada pengguna jasa. Layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
Tarif layanan akademik mencakup tarif seleksi ujian masuk, tarif program diploma (reguler dan non-reguler), dan tarif layanan akademik lainnya seperti terjemahan dokumen ijazah atau transkrip bahasa Inggris. Penetapan tarif program diploma mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, jumlah mahasiswa, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan sarana transportasi; tarif klinik; tarif laboratorium; tarif pelatihan dan konsultasi; tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; tarif percetakan dan penerbitan; tarif pengembangan bahasa; tarif perpustakaan; tarif hak atas kekayaan intelektual; dan tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia. Tarif-tarif ini dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan berbagai faktor seperti fasilitas, harga pasar setempat, bahan bakar, penyusutan, tenaga kerja, bahan medis, alat medis, bahan pengujian, akomodasi, dan pendampingan tenaga ahli.
BLU PKN STAN dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif untuk layanan ini ditetapkan dalam kontrak kerja sama. BLU PKN STAN juga dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengenaan tarif terhadap mahasiswa warga negara asing, yang dapat dikenakan tarif paling rendah 125% dari tarif layanan akademik, serta pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 terhadap mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau terdampak kondisi kahar.