Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagai operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi, yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan program level Makro dan Meso, serta bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun Road Map internal dan menjalankan program Mikro. Road Map ini mencakup pendahuluan, evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi, analisis lingkungan strategis, sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024, manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024, dan penutup. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik, dengan sasaran birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Strategi pelaksanaannya dibagi ke dalam tingkatan nasional (Makro dan Meso) dan instansional (Mikro), dengan program-program prioritas yang dipandang strategis, cepat, dan efektif untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia.