For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024

Also known as: Permen PANRB 3/2023 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2023Publication Date:1 Maret 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date13 Maret 2023
Publication Date01 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Perubahan tersebut meliputi penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi. Substansi yang diubah mencakup tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, dan indikator reformasi birokrasi. Peraturan ini juga menekankan pentingnya leading institution dan leading sector dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, serta kewajiban penyampaian laporan berkala. Selain itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan peraturan sebelumnya, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi yang baru paling lambat tanggal 30 April 2023. Lampiran Peraturan Menteri ini juga diubah sesuai dengan perubahan-perubahan tersebut.

1. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 30 April 2023.

(-)