on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1980 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia Dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat
Also known as: Keppres 73/1980 · Keppres No. 73 Tahun 1980 · Keppres Nomor 73 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk melaksanakan Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980. Tujuannya adalah untuk membentuk Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat guna meningkatkan peranan Partai Politik dan Golongan Karya dalam pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum Tahun 1982.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat. Panitia ini dibentuk dengan susunan dan tata kerja yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980. Biaya untuk keperluan panitia ini dibebankan kepada Anggaran Lembaga Pemilihan Umum.