For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1983 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia Dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat

Also known as: Keppres 22/1983 · Keppres No. 22 Tahun 1983 · Keppres Nomor 22 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 1983Publication Date:4 Mei 1983
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Panitia Pemilihan Indonesia Dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Mei 1983
Publication Date04 Mei 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1980 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat setelah selesainya Pemilihan Umum Tahun 1982. Pembubaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980. Dengan pembubaran ini, segala persoalan administratif terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1982 yang belum terselesaikan akan ditangani oleh Lembaga Pemilihan Umum.

1. Dengan dibubarkannya Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, segala persoalan administratif yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1982 yang belum terselesaikan ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum.

(-)