For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan "Scheepvaartverordening 1936"

Also known as: PP 17/1956 · PP No. 17 Tahun 1956 · PP Nomor 17 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 1956Publication Date:28 Juni 1956
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan dan Penambahan "Scheepvaartverordening 1936"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 1956
Publication Date28 Juni 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. 'Scheepvaartverordening 1936' (Staatsblad 1936 No. 703), sebagaimana kerap kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1940 No. 62.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah dan menambah 'Scheepvaartverordening 1936' dengan menunjuk pelabuhan Bitung sebagai pelabuhan laut, yang memungkinkan pelabuhan tersebut terbuka untuk perdagangan luar negeri. Sebelumnya, pelabuhan Bitung hanya ditunjuk sebagai pelabuhan pantai yang terbuka untuk usaha-usaha non-perdagangan. Perubahan ini dilakukan dengan menambah Bitung dalam daftar pelabuhan laut dan menghapusnya dari daftar pelabuhan pantai. Kebijakan ini diambil setelah pelabuhan Bitung dimodernisasi dan diperluas, sehingga memenuhi syarat untuk perdagangan internasional.

(-)

(-)