For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1958 tentang Pengubahan dan Penambahan "Scheepvaartverordening 1936"

Also known as: PP 46/1958 · PP No. 46 Tahun 1958 · PP Nomor 46 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 1958Publication Date:26 Juni 1958
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan dan Penambahan "Scheepvaartverordening 1936"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 1958
Publication Date26 Juni 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Scheepvaartverordening 1936 (Staatsblad 1936 No.703) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.31).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan luar negeri dengan menjadikan pelabuhan Langsa, Ulelheu, Meulaboh, Sibolga, Kota Baru, Ternate, Poso, Ambon, Kupang, dan Buleleng sebagai pelabuhan laut. Dengan demikian, ekspor dan impor barang dapat dilakukan langsung dari dan ke pelabuhan-pelabuhan tersebut, mengurangi biaya pengangkutan dan mempengaruhi harga barang. Peraturan ini juga menghapus status pelabuhan pantai dari beberapa pelabuhan yang disebutkan dalam Scheepvaartverordening 1936.

(-)

(-)