For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Also known as: PP 39/1998 · PP No. 39 Tahun 1998 · PP Nomor 39 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:9 Maret 1998Publication Date:9 Maret 1998
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 1998
Publication Date09 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perpajakan di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam guna mendorong ekspor, yang merupakan prioritas nasional. Dalam rangka menunjang kegiatan ekspor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, sepanjang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor. Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat yang melakukan kegiatan ekspor mendapatkan fasilitas ini, sementara kegiatan lain tetap dikenakan PPN dan PPnBM.

(-)

(-)