For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Also known as: UU 1/1974 · UU No. 1 Tahun 1974 · UU Nomor 1 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 1974Publication Date:2 Januari 1974
Hukum PerdataKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerkawinan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 1974
Publication Date02 Januari 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) 2. Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74) 3. Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-undang ini mengatur bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatat sesuai peraturan yang berlaku. Prinsip monogami dianut, namun poligami diperbolehkan dengan izin pengadilan dan persyaratan tertentu. Usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Hak dan kewajiban suami isteri diatur seimbang, dengan suami sebagai kepala keluarga. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan dengan alasan tertentu. Harta benda dalam perkawinan diatur sebagai harta bersama, kecuali ditentukan lain. Anak yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah, dan orang tua wajib memelihara serta mendidik anak-anak mereka.

1. Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah. 2. Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut: a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya; b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi; c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.

1. Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan. 2. Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.