Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-undang ini mengatur bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatat sesuai peraturan yang berlaku. Prinsip monogami dianut, namun poligami diperbolehkan dengan izin pengadilan dan persyaratan tertentu. Usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Hak dan kewajiban suami isteri diatur seimbang, dengan suami sebagai kepala keluarga. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan dengan alasan tertentu. Harta benda dalam perkawinan diatur sebagai harta bersama, kecuali ditentukan lain. Anak yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah, dan orang tua wajib memelihara serta mendidik anak-anak mereka.