For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Also known as: UU 16/2019 · UU No. 16 Tahun 2019 · UU Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2019Publication Date:14 Oktober 2019
Hukum PerdataHak Asasi ManusiaPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 2019
Publication Date14 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, serta melindungi hak anak dari kekerasan dan diskriminasi. Perubahan utama dalam undang-undang ini adalah penyesuaian batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun, untuk menghindari dampak negatif dari perkawinan usia anak. Dispensasi dapat diberikan oleh pengadilan jika ada alasan mendesak, dengan syarat mendengarkan pendapat calon mempelai. Perubahan ini diharapkan dapat menurunkan laju kelahiran dan risiko kematian ibu dan anak, serta memastikan terpenuhinya hak-hak anak.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(-)