on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Wira Usaha Wolio Semerbak” Kota Baubau
Also known as: Perda Kota Baubau 3/2012 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) "Wira Usaha Wolio Semerbak" Kota Baubau.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pendirian Perusda ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengelola aset milik pemerintah daerah, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka memantapkan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Perusda ini merupakan badan hukum yang berhak melakukan usaha. Modal Perusda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bidang usaha Perusda meliputi pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Baubau dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengurus Perusda terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan operasional Perusda, serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas menyusun kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, dana pensiun, pengadaan dan pengelolaan inventaris, pembinaan, dan pembubaran Perusda.