For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Polima Kota Baubau

Also known as: Perda Kota Baubau 1/2020 · Perda Kota Baubau No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2020Publication Date:9 Maret 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Polima Kota Baubau
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date09 Maret 2020
Publication Date09 Maret 2020
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Wira Usaha Wolio Semerbak" Kota Baubau.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) POLIMA Kota Baubau dengan tujuan untuk mengelola aset milik Pemerintah Daerah dan melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar pendirian Perumda POLIMA adalah sebesar Rp. 7.450.000.000,- dengan modal disetor sebesar Rp. 6.650.000.000,-. Perumda POLIMA memiliki divisi usaha di bidang pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Baubau, termasuk pengelolaan Pasar Wameo, Kawasan Kotamara dan Gedung Islamic Centre, Kawasan Pantai Kamali, Gedung Maedani, Kawasan Pelabuhan, SPBU, dan RUSUNAWA. Pengurus Perumda POLIMA terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (Wali Kota Baubau), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, profesional, dan masyarakat. Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama yang dibantu oleh tujuh orang Manajer Divisi. Direksi bertugas memimpin, menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan mengendalikan semua kegiatan operasional Perusahaan Umum Daerah. Laba bersih Perumda POLIMA setelah diperhitungkan pajak akan dibagi dengan alokasi 60% untuk Pemerintah Daerah, 25% untuk cadangan umum, 10% untuk dana pensiun, dan 5% untuk jasa produksi bagi Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai, dan pembinaan Perumda POLIMA.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Wira Usaha Wolio Semerbak" Kota Baubau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)