For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keppres Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Menuju dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur

Also known as: PERPRES 3/2008 · PERPRES No. 3 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2008Publication Date:26 Januari 2008
Lalu Lintas & Prasarana JalanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePencabutan Keppres Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Menuju dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2008
Publication Date26 Januari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol pada Pintu Gerbang menuju/dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan prinsip Good Corporate Governance. Oleh karena itu, peraturan ini mencabut kewajiban PT Jasa Marga (Persero) untuk memberikan sumbangan kepada Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur. Dengan pencabutan ini, diharapkan pengelolaan pendapatan tol dapat lebih sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(-)

(-)