on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penggunaan Sebagian Dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Tol Menuju/Dari Taman Miniatur Indonesia Indah Dan Arena Pramuka Cibubur
Also known as: Keppres 14/1981 · Keppres No. 14 Tahun 1981 · Keppres Nomor 14 Tahun 1981
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pembinaan kegiatan di Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur dengan memberikan sumbangan dari pendapatan tol. Sebagian dari pendapatan tol pada Pintu Gerbang Tol menuju/dari kedua lokasi tersebut akan disumbangkan untuk mendukung kegiatan budaya dan pendidikan. Direksi PT. Jasa Marga bertanggung jawab untuk menyerahkan sumbangan tersebut kepada Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengelolaan Taman Miniatur Indonesia Indah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Penggunaan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Presiden, dan pelaksanaan keputusan ini diawasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum.