on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 42 Tahun 1960 tentang Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan
Also known as: Perpu 42/1960 · Perpu No. 42 Tahun 1960 · Perpu Nomor 42 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena Bank Rakyat Indonesia hanya mencakup sebagian dari tugas Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Oleh karena itu, Bank Rakyat Indonesia dilebur ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan untuk menyelaraskan dengan ekonomi terpimpin dan kebijakan Manipol dan USDEK.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur peleburan Bank Rakyat Indonesia ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Segala hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan Bank Rakyat Indonesia dialihkan ke Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Anggota Direksi dan Badan Pengawas Bank Rakyat Indonesia diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan berlaku mulai 31 Oktober 1960.