For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 42 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 42 Tahun 1960 tentang Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan

Also known as: Perpu 42/1960 · Perpu No. 42 Tahun 1960 · Perpu Nomor 42 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 1960Publication Date:26 Oktober 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePeleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 1960
Publication Date26 Oktober 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 37) tentang Peraturan Bank Rakyat Indonesia 2. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 17) tentang perubahannya

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena Bank Rakyat Indonesia hanya mencakup sebagian dari tugas Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Oleh karena itu, Bank Rakyat Indonesia dilebur ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan untuk menyelaraskan dengan ekonomi terpimpin dan kebijakan Manipol dan USDEK.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur peleburan Bank Rakyat Indonesia ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Segala hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan Bank Rakyat Indonesia dialihkan ke Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Anggota Direksi dan Badan Pengawas Bank Rakyat Indonesia diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan berlaku mulai 31 Oktober 1960.

1. Segala hak dan kewajiban yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku dan diselenggarakan menurut peraturan yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini. 2. Direksi dan anggota Badan Pengawas Bank Rakyat Indonesia diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan selama masa peralihan.

(-)