on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1951 tentang Peraturan Mengenai Bank Rakyat Indonesia
Also known as: PP 25/1951 · PP No. 25 Tahun 1951 · PP Nomor 25 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1951 menetapkan kedudukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank untuk golongan menengah, dengan tujuan memajukan kemakmuran rakyat Indonesia melalui dukungan terhadap rencana perekonomian pemerintah. BRI berkedudukan di Jakarta dan memiliki tugas utama menjalankan usaha perkreditan bagi golongan menengah, serta menerima simpanan dan memberikan pinjaman. Selain itu, BRI juga diberi kewenangan untuk mengelola administrasi keuangan negara dan dana yang bermanfaat bagi masyarakat. Direksi BRI bertanggung jawab atas kebijakan dan operasional bank, dengan pengawasan dari Komisaris Negara dan Badan Pengawas dan Pembantu yang terdiri dari perwakilan beberapa kementerian. Modal BRI berasal dari modal awal sebagai bank pemerintah dan tunjangan dari pemerintah, dengan kewajiban pengembalian modal kepada negara berdasarkan hasil usaha tahunan.