For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 Tahun 2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank

Also known as: Peraturan BI 7/1/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/1/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2005Publication Date:10 Januari 2005
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePinjaman Luar Negeri Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date10 Januari 2005
Publication Date10 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank. 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/186/KEP/DIR tanggal 21 Januari 1998 tentang Perubahan Pasal 13 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank. 3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 29/55/ULN tanggal 26 Maret 1997 perihal Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank. 4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 30/40/ULN tanggal 21 Januari 1998 perihal Perubahan Pasal 13 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/192/KEP/DIR tanggal 26 Maret 1997 tentang Pedoman Penerimaan Pinjaman Komersial Luar Negeri Bank.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pinjaman luar negeri (PLN) bank. Latar belakangnya adalah bahwa PLN merupakan faktor penting dalam mempengaruhi neraca pembayaran dan stabilitas moneter. Penerimaan PLN bank harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, kepentingan ekonomi nasional, dan menjaga kepercayaan internasional. Peraturan ini mengatur bahwa bank dapat menerima PLN jangka pendek maupun jangka panjang, dengan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. PLN Bank dapat berupa pinjaman dari bukan penduduk, surat berharga yang diterbitkan di pasar keuangan internasional, atau kewajiban dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan lainnya kepada bukan penduduk. Bank wajib membatasi posisi saldo harian PLN Jangka Pendek paling tinggi 30% dari Modal Bank, dengan pengecualian tertentu seperti PLN dari pemegang saham pengendali, Dana Usaha kantor cabang bank asing, giro milik perwakilan negara asing, dan giro untuk investasi di Indonesia. Bank yang akan memperoleh PLN Jangka Panjang wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, dengan mempertimbangkan rencana bisnis Bank, terms and conditions pinjaman, kondisi pasar keuangan, kondisi moneter, dan profil risiko Bank. Bank Indonesia dapat menetapkan pagu PLN Jangka Panjang untuk individu Bank.

1. Surat berharga dalam valuta asing yang telah diterbitkan Bank di pasar keuangan dalam negeri sebelum mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini sampai dengan saat jatuh tempo surat berharga yang bersangkutan. 2. PLN yang dijamin dengan Letter Of Guarantee (LOG) dari pemegang saham Bukan Penduduk yang diterima oleh Bank sebelum mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini sampai dengan berakhirnya masa berlaku LOG tersebut.

1. Bank yang melanggar Pasal 4 dikenakan sanksi kewajiban membayar 1% per tahun dari jumlah kelebihan per hari. 2. Bank yang melanggar Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar 1% per tahun dari jumlah kekurangan per hari. 3. Bank yang melanggar Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar 2‰ dari jumlah pinjaman yang diterima. 4. Bank yang melanggar Pasal 8 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar 2‰ dari kelebihan jumlah yang disetujui Bank Indonesia. 5. Bank yang melanggar Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp100.000 per hari kerja, maksimal Rp5.000.000. 6. Pelanggaran Pasal 12 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran atau larangan melakukan PLN.