For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/6/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/6/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank

Also known as: Peraturan BI 15/6/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/6/PBI/2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2013Publication Date:30 Agustus 2013
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/20/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005

Latar Belakang dan Tujuan

Perubahan ini dilakukan untuk merespons dinamika perekonomian global yang mempengaruhi stabilitas moneter dan pasar keuangan domestik. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan pinjaman luar negeri bank dengan perkembangan perbankan dan pasar keuangan domestik, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bank dalam membatasi posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri (PLN) Jangka Pendek, dengan pengecualian untuk PLN Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bank dan penyaluran kredit ke sektor riil. Selain itu, dana usaha kantor cabang bank asing di Indonesia, serta giro, tabungan, dan deposito milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional juga dikecualikan. PLN Jangka Pendek yang dikecualikan harus didukung dengan bukti yang memadai dan ditatausahakan oleh bank.

(-)

(-)