For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Peraturan BKKBN 15/2020 · Peraturan BKKBN No. 15 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2020Publication Date:9 September 2020
Keterbukaan InformasiProgram Keluarga BerencanaPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePenyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date14 September 2020
Publication Date09 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 136/PER/D2/2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menata kembali penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) agar sesuai dengan perubahan yang ada dan untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi publik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara PPID utama dan pelaksana PPID dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan layanan informasi publik. BKKBN diwajibkan menyediakan informasi publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Informasi yang dikecualikan harus dijamin kerahasiaannya. Pemohon informasi publik harus memenuhi persyaratan tertentu, dan ada mekanisme keberatan serta penyelesaian sengketa informasi publik.

(-)

(-)