Peraturan Badan ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan informasi publik di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi publik. Ketentuan substansial mencakup jenis informasi publik (informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan), struktur pengelola informasi dan dokumentasi BKKBN (atasan PPID, PPID utama, PPID pelaksana eselon I dan II) beserta tanggung jawab, tugas, dan wewenangnya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan informasi publik, termasuk penyusunan dan penetapan daftar informasi publik, pendokumentasian dan pengumuman informasi publik, pemutakhiran informasi publik, pengklasifikasian informasi publik, permohonan informasi publik, pemberitahuan informasi publik, dan pengajuan keberatan. Selain itu, diatur pula standar layanan informasi publik, bantuan kedinasan, peran serta masyarakat, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.