on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1957) Tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1957
Also known as: PP 54/1957 · PP No. 54 Tahun 1957 · PP Nomor 54 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan moneter yang terjadi pada saat itu, dengan tujuan untuk menyesuaikan jumlah surat perbendaharaan yang dapat beredar. Hal ini dilakukan untuk menampung akibat dari kebijakan moneter yang mewajibkan badan kredit partikelir menyimpan sebagian uang tunainya sebagai kertas perbendaharaan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah batas maksimum surat perbendaharaan yang dapat beredar dari Rp. 500 juta menjadi Rp. 700 juta. Kebijakan ini berlaku untuk semua badan kredit partikelir yang memiliki jumlah uang giro dan deposito sekurang-kurangnya Rp. 75 juta, yang diwajibkan menyimpan sebagian dari uang tunainya dalam bentuk kertas perbendaharaan.