For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 25/1993 · PP No. 25 Tahun 1993 · PP Nomor 25 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:5 Mei 1993Publication Date:5 Mei 1993
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1993
Publication Date05 Mei 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Lokananta

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan bangsa melalui kegiatan produksi dan jasa di sektor industri perekaman audio dan video.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Lokananta dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal awal berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Lokananta, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perseroan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

1. Dengan berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Negara Lokananta, hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Negara Lokananta beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)