For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 215 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 215 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Lokananta"

Also known as: PP 215/1961 · PP No. 215 Tahun 1961 · PP Nomor 215 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:28 Agustus 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara "Lokananta"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date28 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Piringan Hitam Lokananta dilebur ke dalam P.N. Lokananta.

Peraturan Pemerintah ini mendirikan Perusahaan Negara 'Lokananta' yang bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. Perusahaan ini berfokus pada pembuatan piring hitam, penerbitan buku dan majalah terkait, serta pertunjukan kesenian. P.N. Lokananta berkedudukan di Surakarta dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri. Modal awal perusahaan berasal dari selisih nilai aktiva dan passiva perusahaan yang dilebur, dengan kemungkinan penambahan modal di masa depan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal enam Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan di perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.

(-)

(-)