For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2025 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2025Publication Date:23 Juli 2025
Perlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date23 Juli 2025
Publication Date23 Juli 2025
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. BAB V Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 210).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok. Ketentuan substansial meliputi penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja tertentu, dan tempat umum. Peraturan ini mengatur tanggung jawab pengelola KTR, kewajiban untuk melarang merokok, larangan mengiklankan dan menjual rokok di KTR (dengan pengecualian tertentu), serta pengendalian iklan rokok di media luar ruang. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam mewujudkan KTR. Peraturan ini juga membentuk satuan tugas KTR yang bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan KTR. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KTR. Pendanaan untuk pelaksanaan KTR bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif. 2. Setiap Pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang Merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda dilarang Merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, dikenakan denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan penghentian sementara kegiatan. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan penghentian sementara kegiatan.