1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 6, 7, 9 ayat (1), 11, 13, 16 ayat (5), 17, 22, 23, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 41, 42, 44, 45, dan 46 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan pemerintah.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (4) dan (5), 23, 45 ayat (1) dan (3) dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), 17 ayat (1) dan (3), 19 ayat (1), 25 ayat (3), 41 ayat (1), (3) dan (4), 46 ayat (1) dan (2) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 6, 7, 32, 33, 34, dan 36 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.