For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2014Publication Date:3 Januari 2014
Perlindungan Lingkungan HidupBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date03 Januari 2014
Publication Date03 Januari 2014
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1993 Nomor 17, Seri D Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 19 Tahun 1995 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Tuna Susila di Kabupaten Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1996 Nomor 12, Seri C Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 134); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 175); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 176); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 193); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 196); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 202); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang sejahtera, bersih, berwawasan lingkungan, dan melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pariwisata, pendidikan, dan perdagangan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi berbagai aspek ketertiban, antara lain: tertib tata ruang (kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan, izin pemanfaatan ruang, dan izin usaha sesuai rencana tata ruang), tertib kesehatan (larangan praktek pengobatan tradisional tanpa izin), tertib kawasan tanpa rokok (penetapan kawasan tanpa rokok dan kewajiban penyediaan tempat khusus merokok), tertib jalan dan fasilitas umum (pengaturan penggunaan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya), tertib lingkungan tempat tinggal (penertiban tempat hiburan yang mengganggu, kewajiban pelaporan tamu dan penghuni kost), tertib sungai, saluran air dan sumber air (larangan membuang sampah), tertib penghuni bangunan (program tertib penghuni bangunan), tertib sosial (larangan meminta sumbangan di tempat umum, larangan menjadi pengemis, larangan berbuat asusila, larangan perjudian, dan penertiban PGOT), tertib tempat hiburan dan keramaian (kewajiban izin untuk tempat hiburan dan keramaian), dan tertib peran serta masyarakat (larangan memasang atribut di pohon tanpa izin). Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, serta memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 6, 7, 9 ayat (1), 11, 13, 16 ayat (5), 17, 22, 23, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 41, 42, 44, 45, dan 46 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan pemerintah. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (4) dan (5), 23, 45 ayat (1) dan (3) dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), 17 ayat (1) dan (3), 19 ayat (1), 25 ayat (3), 41 ayat (1), (3) dan (4), 46 ayat (1) dan (2) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 6, 7, 32, 33, 34, dan 36 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.